Ironi di
Balik Piring Bergizi: Ketika Dana Pendidikan Disedot untuk MBG, Jutaan Anak
Justru Terancam Putus Sekolah
Gambar siswa SD sedang makan MBG
Sumber Gambar : https://money.kompas.com/image/2025/04/02/065403726/menakar-outlook-ekonomi-indonesia-2025?page=1
Senin, 3 Agustus 20226
Oleh: Ahmad Ramlan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai
salah satu program unggulan pemerintah untuk memperbaiki gizi anak Indonesia.
Niatnya baik. Tapi di balik piring-piring bergizi yang dibagikan setiap hari di
sekolah-sekolah, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: dari mana
sebenarnya uang untuk membiayai program ini berasal?
Jawabannya mengejutkan banyak pihak. Sebagian besar dana MBG
ternyata "dititipkan" di dalam pos anggaran pendidikan. Berdasarkan
struktur APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebagai yang terbesar
sepanjang sejarah, namun porsi MBG di dalamnya mencapai sekitar Rp223,5
triliun, atau hampir 30 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Artinya,
hampir sepertiga dari dana yang seharusnya untuk gaji guru, perbaikan gedung
sekolah, beasiswa, dan operasional pendidikan, justru dialihkan untuk membiayai
program makan gratis yang secara substansi lebih dekat ke ranah pangan dan
kesehatan masyarakat.
Ketika Anak Masih Putus Sekolah karena Tak Ada Biaya
Ironisnya, di saat anggaran pendidikan
"digemukkan" secara administratif oleh MBG, jutaan anak Indonesia
justru masih tidak bisa mengenyam bangku sekolah. Data Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada sekitar 3,9 juta anak usia
sekolah yang saat ini tidak bersekolah. Alasan utamanya konsisten dari tahun ke
tahun: ketiadaan biaya. Lebih dari seperempat anak yang putus sekolah mengaku
berhenti karena keluarganya tidak mampu membayar kebutuhan sekolah, sementara
sebagian lainnya terpaksa bekerja mencari nafkah atau menikah di usia dini
akibat tekanan ekonomi keluarga.
Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak
yang kehilangan kesempatan belajar, guru honorer yang masih menerima upah jauh
di bawah layak, dan sekolah-sekolah yang kekurangan dana untuk memperbaiki
ruang kelas yang rusak. Sementara itu, dana besar mengalir untuk program makan
gratis yang, meski bermanfaat bagi kesehatan, tidak secara langsung menjawab
persoalan akses dan kualitas pendidikan itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi Turun Tangan
Kegelisahan publik terhadap pencampuradukan anggaran ini
akhirnya berujung ke meja hijau. Akhir Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait penempatan anggaran MBG di
dalam pos pendidikan. MK menegaskan bahwa program pangan tidak bisa begitu saja
diklasifikasikan sebagai program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di
lingkungan sekolah. Lokasi distribusi, menurut Mahkamah, tidak menentukan
fungsi anggaran itu sendiri.
Sayangnya, MK memberi tenggat penyesuaian hingga 2028,
sehingga pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan baru bisa berlaku efektif
pada RAPBN setelahnya. Banyak pihak menilai jeda waktu ini terlalu lama,
mengingat setiap tahun penundaan berarti ada anak-anak yang terus kehilangan
hak dasarnya atas pendidikan yang layak.
Suara Pakar dan Aktivis Pendidikan
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),
Ubaid Matraji, termasuk yang paling vokal mengkritik praktik ini. Ia menekankan
bahwa penyelenggaraan pendidikan semestinya mencakup kegiatan instruksional,
pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan, bukan program pangan
yang hanya kebetulan disalurkan di sekolah. Menurutnya, putusan MK ini
semestinya menjadi sinyal tegas bagi pemerintah untuk segera menghentikan
pembebanan program non-pendidikan terhadap anggaran pendidikan dan mengembalikan
dana tersebut untuk memenuhi hak anak bersekolah.
Kritik senada juga datang dari kalangan pengamat pendidikan
dan organisasi guru. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB
PGRI), Dudung Abdul Qodir, menyoroti bahwa ketimpangan anggaran pendidikan
masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, dan mendorong agar tata kelola
pembiayaan pendidikan direformasi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan
sekadar target angka 20 persen di atas kertas. Sementara itu, pengamat
pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, menilai tingginya angka
anak tidak sekolah dipengaruhi banyak faktor yang saling berkaitan, mulai dari
ekonomi, geografis, hingga budaya, sehingga penyelesaiannya tidak bisa hanya
mengandalkan satu program populis semata.
Di sisi lain, pemerintah melalui sejumlah pejabatnya
membantah bahwa MBG "mengambil" dana pendidikan. Mereka berargumen
bahwa penerima manfaat MBG adalah anak usia sekolah, sehingga pencatatan di
bawah fungsi pendidikan dianggap relevan, dan program-program pendidikan lain
tetap berjalan bahkan meningkat secara nominal. Namun argumen ini justru
menjadi inti persoalan yang digugat: pencatatan administratif yang membuat
target konstitusional 20 persen anggaran pendidikan seolah tercapai, padahal
secara substansi dana tersebut tidak digunakan untuk komponen inti pendidikan
seperti gaji guru, sarana-prasarana, atau bantuan bagi siswa tidak mampu.
Butuh Keberpihakan, Bukan Sekadar Angka
Perdebatan ini pada akhirnya kembali ke pertanyaan mendasar:
untuk siapa sebenarnya anggaran pendidikan dirancang? Ketika 3,9 juta anak
masih menunggu kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah karena alasan biaya,
memindahkan ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan ke program lain, sebaik
apa pun niatnya, tetap menyisakan pertanyaan besar soal prioritas.
Putusan MK memang menjadi titik terang, tetapi tenggat waktu
hingga 2028 berarti masih ada ruang bagi anggaran pendidikan untuk terus
dibebani program di luar fungsi intinya. Publik kini menunggu langkah konkret
pemerintah dan DPR: apakah anggaran pendidikan ke depan benar-benar akan
dikembalikan untuk guru, sekolah, dan anak-anak yang putus di tengah jalan,
atau kembali menjadi ajang tarik-menarik kepentingan menjelang tahun-tahun
politik berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar