Minggu, 02 Agustus 2026

Ketika Dana Pendidikan Disedot untuk MBG, Jutaan Anak Justru Terancam Putus Sekolah

 

Ironi di Balik Piring Bergizi: Ketika Dana Pendidikan Disedot untuk MBG, Jutaan Anak Justru Terancam Putus Sekolah

Gambar siswa SD sedang makan MBG

Sumber Gambar : https://money.kompas.com/image/2025/04/02/065403726/menakar-outlook-ekonomi-indonesia-2025?page=1

Senin, 3 Agustus 20226

Oleh: Ahmad Ramlan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk memperbaiki gizi anak Indonesia. Niatnya baik. Tapi di balik piring-piring bergizi yang dibagikan setiap hari di sekolah-sekolah, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar: dari mana sebenarnya uang untuk membiayai program ini berasal?

Jawabannya mengejutkan banyak pihak. Sebagian besar dana MBG ternyata "dititipkan" di dalam pos anggaran pendidikan. Berdasarkan struktur APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, namun porsi MBG di dalamnya mencapai sekitar Rp223,5 triliun, atau hampir 30 persen dari total anggaran fungsi pendidikan. Artinya, hampir sepertiga dari dana yang seharusnya untuk gaji guru, perbaikan gedung sekolah, beasiswa, dan operasional pendidikan, justru dialihkan untuk membiayai program makan gratis yang secara substansi lebih dekat ke ranah pangan dan kesehatan masyarakat.

 

Ketika Anak Masih Putus Sekolah karena Tak Ada Biaya

Ironisnya, di saat anggaran pendidikan "digemukkan" secara administratif oleh MBG, jutaan anak Indonesia justru masih tidak bisa mengenyam bangku sekolah. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada sekitar 3,9 juta anak usia sekolah yang saat ini tidak bersekolah. Alasan utamanya konsisten dari tahun ke tahun: ketiadaan biaya. Lebih dari seperempat anak yang putus sekolah mengaku berhenti karena keluarganya tidak mampu membayar kebutuhan sekolah, sementara sebagian lainnya terpaksa bekerja mencari nafkah atau menikah di usia dini akibat tekanan ekonomi keluarga.

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar, guru honorer yang masih menerima upah jauh di bawah layak, dan sekolah-sekolah yang kekurangan dana untuk memperbaiki ruang kelas yang rusak. Sementara itu, dana besar mengalir untuk program makan gratis yang, meski bermanfaat bagi kesehatan, tidak secara langsung menjawab persoalan akses dan kualitas pendidikan itu sendiri.

Mahkamah Konstitusi Turun Tangan

Kegelisahan publik terhadap pencampuradukan anggaran ini akhirnya berujung ke meja hijau. Akhir Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait penempatan anggaran MBG di dalam pos pendidikan. MK menegaskan bahwa program pangan tidak bisa begitu saja diklasifikasikan sebagai program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di lingkungan sekolah. Lokasi distribusi, menurut Mahkamah, tidak menentukan fungsi anggaran itu sendiri.

Sayangnya, MK memberi tenggat penyesuaian hingga 2028, sehingga pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan baru bisa berlaku efektif pada RAPBN setelahnya. Banyak pihak menilai jeda waktu ini terlalu lama, mengingat setiap tahun penundaan berarti ada anak-anak yang terus kehilangan hak dasarnya atas pendidikan yang layak.

Suara Pakar dan Aktivis Pendidikan

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, termasuk yang paling vokal mengkritik praktik ini. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan semestinya mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan, bukan program pangan yang hanya kebetulan disalurkan di sekolah. Menurutnya, putusan MK ini semestinya menjadi sinyal tegas bagi pemerintah untuk segera menghentikan pembebanan program non-pendidikan terhadap anggaran pendidikan dan mengembalikan dana tersebut untuk memenuhi hak anak bersekolah.

Kritik senada juga datang dari kalangan pengamat pendidikan dan organisasi guru. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dudung Abdul Qodir, menyoroti bahwa ketimpangan anggaran pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah, dan mendorong agar tata kelola pembiayaan pendidikan direformasi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar target angka 20 persen di atas kertas. Sementara itu, pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, menilai tingginya angka anak tidak sekolah dipengaruhi banyak faktor yang saling berkaitan, mulai dari ekonomi, geografis, hingga budaya, sehingga penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan satu program populis semata.

 

Di sisi lain, pemerintah melalui sejumlah pejabatnya membantah bahwa MBG "mengambil" dana pendidikan. Mereka berargumen bahwa penerima manfaat MBG adalah anak usia sekolah, sehingga pencatatan di bawah fungsi pendidikan dianggap relevan, dan program-program pendidikan lain tetap berjalan bahkan meningkat secara nominal. Namun argumen ini justru menjadi inti persoalan yang digugat: pencatatan administratif yang membuat target konstitusional 20 persen anggaran pendidikan seolah tercapai, padahal secara substansi dana tersebut tidak digunakan untuk komponen inti pendidikan seperti gaji guru, sarana-prasarana, atau bantuan bagi siswa tidak mampu.

Butuh Keberpihakan, Bukan Sekadar Angka

Perdebatan ini pada akhirnya kembali ke pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya anggaran pendidikan dirancang? Ketika 3,9 juta anak masih menunggu kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah karena alasan biaya, memindahkan ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan ke program lain, sebaik apa pun niatnya, tetap menyisakan pertanyaan besar soal prioritas.

Putusan MK memang menjadi titik terang, tetapi tenggat waktu hingga 2028 berarti masih ada ruang bagi anggaran pendidikan untuk terus dibebani program di luar fungsi intinya. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan DPR: apakah anggaran pendidikan ke depan benar-benar akan dikembalikan untuk guru, sekolah, dan anak-anak yang putus di tengah jalan, atau kembali menjadi ajang tarik-menarik kepentingan menjelang tahun-tahun politik berikutnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecerdasan Buatan di Ruang Guru

Kecerdasan Buatan di Ruang Guru Kecerdasan Buatan di Ruang Guru: Mengubah Kebingungan Menjadi Kemahira...